Dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 terdapat penilaian Kinerja Utama dan Kinerja Tambahan.
Ada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang merasa kebingungan dalam menentukan Nilai Tertimbang pada Capaian Kinerja Tambahan.
Berikut Penulis memberi tutorial cara menghitung nilai tertimbang sebagai berikut :
PNS mendapat nilai akhir pada capaian kinerja tambahan berupa Diklat lingkup nasional Nilai akhir 100 dengan kategori baik maka cara penghitungannya adalah :
80/100 x 3/100 x 100 = 2.4
maka nilai tertimbangnya adalah 2,4
Demikian cara penghitungannya, selamat mencoba.
Salam pemula.
Komentar
Posting Komentar